DPR Ingatkan Jangan Ada Potongan Dana Jemaah Calon Haji
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengungkap Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji 2020 akibat pandemi Covid-19.
Karena itu, Diah berharap Kemenag tidak mempersulit para calon haji yang memutuskan untuk menarik uang mereka.
Diah mengatakan, Kemenag telah menyiapkan tiga prosedur untuk pengembalian dana haji.
Untuk para jemaah diingatkan bijak sebelum akhirnya menarik dana mereka.
Sebab, kata Diah, mereka yang menarik semua dana hajinya akan kehilangan kesempatan untuk berangkat tahun depan.
"Kita ketahui bersama peniadaan haji ini akibat pandemi maka bagi calon jemaah, saya harap bisa bersabar dan memikirkan matang-matang apakah akan menarik dana haji mereka atau tidak," kata Diah dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Selain itu, Diah mengatakan pemerintah juga harus memastikan pengembalian dana haji ini tidak rumit.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, jangan sampai ada potongan dana apa pun pada proses pengembalian ke rekening calon jemaah.
Diah Pitaloka tidak ingin jemaah calon haji merasa sudah jatuh lalu tertimpa tangga pula.
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji