DPR Ingatkan Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia

DPR Ingatkan Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Christina Aryani. Foto: Twitter @christinaaryani

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan pembaruan MoU rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016, menjadi kebutuhan nyata pekerja migran domestik kita di Malaysia.

“Kepada Kemenlu, saya kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti pembaruan MoU tersebut,” kata Aryani saat Rapat Dengar Pendapat antara Panja Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri Komisi I dengan Kementerian Luar Negeri pada Selasa (7/7).

Menurut Aryani, meskipun leading negotiator adalah Kementerian Ketenagakerjaan tetapi mengingat natur bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, maka Kemenlu memiliki kepentingan langsung atas MoU ini.

Konsekuensi ketiadaan MoU, menurut Aryani, posisi tawar pekerja migran domestik kita menjadi sangat lemah. Tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan dan framework perlindungan sebagai payung hukum tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia.

“Merujuk pada penjelasan Kemenlu bahwa draf MoU sudah dikirim oleh Pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu counter draft dari Indonesia, artinya bola sekarang ada di kita,” kata politikus Golkar dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Pemilihan Luar Negeri ini.

“Kami mendorong Pemerintah mempercepat proses negosiasi sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia,” tegas Aryani.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Meskipun leading negotiator adalah Kementerian Ketenagakerjaan tetapi mengingat natur bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, maka Kemenlu memiliki kepentingan langsung atas MoU ini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News