DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti soal beredarnya surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat di kota.
Dalam surat itu, Kesbangpol memerintahkan camat se-Kota Batam untuk mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dasco mengingatkan penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Dirinya menegaskan surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, kata Dasco, KPU bersifat independen dan harus bebas dari intervensi.
"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yg bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," tegas Dasco.
Tak hanya itu, Dasco menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," kata Dasco.
Beredar surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat di kota.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum