DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum

DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum
DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum
"Nah, untuk kasus Sisminbakum ini kan tidak ada pernyataan dari BPK bahwa ada unsur kerugian negara. Tetapi, kok buru-buru dibuka. Padahal, dalam menjalankan tindakan hukum itu harus terbuka ke publik, dengan standar yang jelas. Jangan menggunakan double standar," ujar Gayus menjelaskan.

Menyangkut tudingan pungli yang sempat dilontarkan Kejagung menurut Gayus kalau mengacu pada peraturan perpajakan, ini tidak bisa disebut pungli karena sudah membayar pajak. “Ini kontra  DPR dan Kejaksaan Agung karena menyebut ada pungli. Buktikan punglinya dengan data terbuka. Kriminalisasi Sisminbakum sangat kuat jadi ini harus bisa dijelaskan ke publik,” tambahnya.

Gayus juga mengungkapkan keherananannya mengapa Jaksa Agung tidak  mau menjelaskan secara detail kasus ini. "Ini gelap kenapa sisminbakum kok jadi

begini," tanyanya. Dia menyebutkan tidak sebenarnya tidak ada yang salah dalam perjanjian sisminbakum. Saat itu, negara kurang dana lalu ada perjanjian antara swasta dan pemerintah. Sekian lama ini tidak ada persoalan dan dipersoalkan.(aj/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Pasha Ismaya Sukardi mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News