DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum
Rabu, 11 Agustus 2010 – 14:50 WIB
"Nah, untuk kasus Sisminbakum ini kan tidak ada pernyataan dari BPK bahwa ada unsur kerugian negara. Tetapi, kok buru-buru dibuka. Padahal, dalam menjalankan tindakan hukum itu harus terbuka ke publik, dengan standar yang jelas. Jangan menggunakan double standar," ujar Gayus menjelaskan.
Baca Juga:
Menyangkut tudingan pungli yang sempat dilontarkan Kejagung menurut Gayus kalau mengacu pada peraturan perpajakan, ini tidak bisa disebut pungli karena sudah membayar pajak. “Ini kontra DPR dan Kejaksaan Agung karena menyebut ada pungli. Buktikan punglinya dengan data terbuka. Kriminalisasi Sisminbakum sangat kuat jadi ini harus bisa dijelaskan ke publik,” tambahnya.
Gayus juga mengungkapkan keherananannya mengapa Jaksa Agung tidak mau menjelaskan secara detail kasus ini. "Ini gelap kenapa sisminbakum kok jadi
begini," tanyanya. Dia menyebutkan tidak sebenarnya tidak ada yang salah dalam perjanjian sisminbakum. Saat itu, negara kurang dana lalu ada perjanjian antara swasta dan pemerintah. Sekian lama ini tidak ada persoalan dan dipersoalkan.(aj/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Pasha Ismaya Sukardi mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono