DPR Ingatkan Manajemen IFT Penuhi Hak Karyawan
Kamis, 12 April 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan mendesak pihak manajemen Indonesia Finance Today (IFT) untuk menyelesaikan semua hak karyawan yang diberhentikan. Keputusan ini merupakan kesimpulan dari hasil audiensi antara Komisi IX DPR RI dengan Serikat Karyawan (Sekar) IFT, Kamis (12/4).
"Kita akan mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media selaku penerbit surat kabar Indonesia Finance Today untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum diberikan dan untuk memberikan hak kebebasan berserikat," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hak karyawan membentuk serikat pekerja tidak hanya diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan termasuk dalam pembentukan serikat pekerja, bisa dihukum.
Sayangnya, dalam dialog itu pihak manajemen IFT tidak menghadiri undangan dari Komisi IX DPR RI. Namun DPR tak kehabisan akal. “Jangankan pengusaha, menteri saja bisa dipanggil paksa kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir,” tambah Ribka.
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan mendesak pihak manajemen Indonesia Finance Today (IFT) untuk menyelesaikan semua hak karyawan
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru