DPR Ingatkan Pemerintah soal Efek Domino Tarif Cukai Eksesif

DPR Ingatkan Pemerintah soal Efek Domino Tarif Cukai Eksesif
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/pri.

jpnn.com - Upaya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Dalam APBN 2022 tersebut Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen (Rp 20 triliun) dari target tahun ini.

Kondisi ini akan menambah catatan buruk kebijakan pemerintah terhadap industri tembakau yang sejak dua tahun terakhir mengalami tekanan besar akibat kenaikkan CHT yang eksesif.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya Firman Soebagyo mengatakan manuver pemerintah yang hanya mengandalkan penerimaan negara dari tarif CHT sangatlah tidak tepat.

“Memang UU APBN 2022 sudah diresmikan, tapi masih bisa kami perjuangkan untuk dibatalkan. Sebab kenaikkan tarif cukai memiliki efek domino yang buruk dan sudah terbukti sejak tahun 2019  ketika kenaikkan tarif cukainya sangat besar,” kata Firman.

Seperti diketahui bahwa sejak awal 2021, IHT kembali dihantam kebijakan rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.

Selain itu, menurut Firman, kenaikan CHT berkelanjutan dan eksesif tersebut sangat berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Ini dibuktikan dengan angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan justru meningkat.

Pada tahun 2019 saja terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada tahun 2020 dengan total 21.964 penindakan.

Upaya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan menyusul pengesahan APBN 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News