DPR Ingatkan Penyidikan KPK Tak Langgar Aturan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada Undang-undang yang mengatur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tetap. Karenanya, Pasek mengingatkan, penyidik yang ingin menetap di KPK dan mundur dari Polri harus mengikuti peraturan yang berlaku. Pasek Suardika menambahkan, penyidik juga harus mengikuti aturan yang ada di kepolisian. "Seandainya ada benturan berarti ada masalah di aturan," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
"Ini tidak sehat. Mestinya aturan yang dijalankan dengan niat baik ini tidak ada yang berbenturan," kata Pasek, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (3/10).
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas, mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Polri dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. "Ada keinginan seperti itu (jadi pegawai tetap KPK). Itu yang tadi saya sampaikan dan kami pertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada Undang-undang yang mengatur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada