DPR Ingatkan Penyidikan KPK Tak Langgar Aturan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:40 WIB
Ia menjelaskan, seandainya UU KPK direvisi, penyidik salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," ungkap mantan Anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada Undang-undang yang mengatur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya