DPR Ingatkan Penyidikan KPK Tak Langgar Aturan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:40 WIB
Ia menjelaskan, seandainya UU KPK direvisi, penyidik salah satu yang harus dipertegas dan diperjelas dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
"Itu harus kita berikan saluran yang pas, termasuk dampak-dampak dan payung hukumnya," ungkap mantan Anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada Undang-undang yang mengatur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa