DPR Ingatkan TNI-Polri tak Lindungi Anggotanya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik menyatakan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kapolri Jenderal Polri Sutarman tidak boleh melindungi oknum anggotanya yang terlibat bentrok bersenjata di Mako Brimob, Tembesi, Kepulauan Riau kemarin.
Menurut politikus PKS ini, berulangnya kasus bentrok kedua satuan ini menunjukkan belum adanya penyelesaian komprehensif dan tuntas yang sampai pada akar masalah atas konflik sebelumnya. Karena itu Mabes Polri dan Mabes TNI harus segera duduk bersama.
Selain itu, elit TNI-Polri diminta tidak sekedar memberikan pernyataan terbuka atau kesepahaman bersama. Tapi harus melakukan penegakan hukum terhadap semua anggota yang terlibat tanpa ada yang dilindungi.
"Penegakan disiplin dan hukum harus dilakukan. Tidak boleh ada upaya melindungi oknum siapapun yang terlibat dan bertanggung-jawab. Penegakan disiplin dan hukum harus dilakukan dengan tegas," kata Mahfudz melalui pesan singkat, Kamis (20/11).
Tak kalah pentingnya menurut Mahfudz, akar masalah yang memicu konflik ini harus dituntaskan. Apalagi pihaknya menduga persoalan ini terjadi akibat persaingan pengamanan bisnis ilegal antara kedua satuan.
"Tidak bisa dipungkiri kasus-kasus bentrok ada juga bermotif persaingan kepentingan pengamanan bisnis yang kadang ilegal. Ini yang harus dibongkar habis. Aparat polisi dan prajurit TNI tidak boleh bersentuhan dengan urusan di luar tupoksinya," tegas Mahfudz.
Karena itu selaku pimpinan Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, pihaknya berencana mengadakan rapat gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Panglima TNI dan Kapolri.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik menyatakan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Kapolri Jenderal Polri Sutarman tidak boleh melindungi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat