DPR Ingin KPI Lebih Bertaji
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin menyatakan bahwa komisinya bersama pemerintah ingin memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Caranya melalui revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di parlemen.
Menurut Biem, hierarki KPI harus dari pusat sampai daerah yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Biem menambahkan, antara KPI pusat dan daerah harus sinkron.
“Kadang-kadang sekarang masih (berjalan) masing-masing,” kata Biem saat diskusi bertajuk Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Menurut dia, sudah seharusnya KPI diperkuat mengingat beban tugasnya yang begitu berat dalam memantau penyiaran. “Sumber daya manusianya, infrastrukturnya harus diperkuat supaya nanti benar-benar bisa melindungi kepentingan publik,” kata Biem.
Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, UU Penyiaran nantinya diharapkan bisa memberi kewenangan yang lebih kuat kepada lembaga yang dipimpinnya. Hal itu agar KPI bisa memberikan yang terbaik dari oleh dan untuk publik.
Dia tidak membantah bahwa KPI memiliki sumber daya manusia yang terbatas. Sementara KPI bertugas memantau penyiaran selama 24 jam.
Pemantauan siaran televisi dibagi dalam empat sif yang masing-masing enam jam. Menurut dia, untuk radio tidak bisa dipantau secara keseluruhan karena keterbatasan sumber daya.
“Radio hanya 25 persen, dan selebihnya acak,” kata Yuliandre di kesempatan ini. Dia berharap di UU Penyiaran yang baru nanti segala kepentingan penguatan KPI diakomodir.(boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin menyatakan bahwa komisinya bersama pemerintah ingin memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar