DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum bisa berkomentar banyak soal keputusan DPR menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai inisiatif dewan.
Saat ditanya jurnalis mengenai keputusan sidang paripurna DPR yang memutuskan bakal merevisi UU tentang lembaga antirasuah itu pada Kamis (5/9), Presiden memilih menjawabnya secara diplomatis.
"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi, menjawab jurnalis di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA : KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU
Sebelumnya dari laporan Badan Legislasi DPR di sidang paripurna dewan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis pagi, terdapat sejumlah poin yang akan direvisi di UU KPK.
Poin-poin itu meliputi penegasan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.
Kemudian soal penyadapan yang pelaksanaannya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, akan diatur juga bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang.
Sejumlah. poin penting akan dibahas dalam revisi UU KPK yang diajukan pihak DPR.
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional
- Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow