DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi

DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo saat pidato dalam sidang Tahunan MPR 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

BACA JUGA : ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK

Lebih teknis lagi, KPK ke depan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.(fat/jpnn)


Sejumlah. poin penting akan dibahas dalam revisi UU KPK yang diajukan pihak DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News