DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
Kamis, 05 September 2019 – 20:29 WIB

Presiden Joko Widodo saat pidato dalam sidang Tahunan MPR 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Baca Juga:
BACA JUGA : ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK
Lebih teknis lagi, KPK ke depan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.(fat/jpnn)
Sejumlah. poin penting akan dibahas dalam revisi UU KPK yang diajukan pihak DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum