DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Penilaian itu disampaikam Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Choky Risda Ramadhan.
Menurut Choky Ramadhan indikasi intervensi deponeering itu terlihat dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 ayat (1) huruf F yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Adapun isi pasal itu adalah "kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dilakukan dengan pertimbangan DPR".
"Bagian terakhir pasal ini berpotensi DPR mencampur kewenangan Jaksa Agung. Padahal kewenangan ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 35 c, dimana tidak ada penambahan kalimat - dengan pertimbangan DPR," kata Choky di Jakarta, Rabu (1/8).
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan
BERITA TERKAIT
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Banjir di Bangli Menewaskan Seorang Bocah Tewas