DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB

DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Penilaian itu disampaikam Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Choky Risda Ramadhan.
Menurut Choky Ramadhan indikasi intervensi deponeering itu terlihat dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 ayat (1) huruf F yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Adapun isi pasal itu adalah "kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dilakukan dengan pertimbangan DPR".
"Bagian terakhir pasal ini berpotensi DPR mencampur kewenangan Jaksa Agung. Padahal kewenangan ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 35 c, dimana tidak ada penambahan kalimat - dengan pertimbangan DPR," kata Choky di Jakarta, Rabu (1/8).
JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan tindakan penyampingan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi