DPR Isyaratkan RUU KUHAP & KUHP Batal Sah Tahun Ini
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP tampaknya batal disahkan tahun ini. Masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang tinggal tersisa beberapa bulan lagi menjadi alasan mundurnya pengesahan.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, masih terlalu banyak yang perlu dibahas terkait kedua RUU yang diajukan pemerintah itu. Belum lagi bermunculannya penolakan dari berbagai pihak.
"Beban terlalu berat, substansi terlalu berat untuk dikebut, KPK sudah ketakutan," kata Trimedya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Trimedya menjelaskan, minggu depan dewan sudah memasuki masa reses dan baru beraktivitas kembali tanggal 10 Mei 2014 atau setelah pemilu legislatif. Ia mengaku pesimis rekan-rekannya mampu bekerja secara efektif pasca pemilu.
"Yang jadi (terpilih lagi) masih semangat, yang nggak jadi ya nggak semangat," ujar anggota dewan dari Fraksi PDIP ini.
Jika gagal disahkan tahun ini, tambah Trimedya, maka otomatis kedua RUU tersebut akan dibahas oleh DPR periode selanjutnya. Tapi konsekuensinya, pembahasan harus dimulai dari nol lagi.
"Tapi semua tergantung pemerintah. Inisiatif kan dia, kita nggak tanggung jawab," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP tampaknya batal disahkan tahun ini. Masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso