DPR Isyaratkan RUU KUHAP & KUHP Batal Sah Tahun Ini

DPR Isyaratkan RUU KUHAP & KUHP Batal Sah Tahun Ini
DPR Isyaratkan RUU KUHAP & KUHP Batal Sah Tahun Ini

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP tampaknya batal disahkan tahun ini. Masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang tinggal tersisa beberapa bulan lagi menjadi alasan mundurnya pengesahan.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, masih terlalu banyak yang perlu dibahas terkait kedua RUU yang diajukan pemerintah itu. Belum lagi bermunculannya penolakan dari berbagai pihak.

"Beban terlalu berat, substansi terlalu berat untuk dikebut, KPK sudah ketakutan," kata Trimedya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).

Trimedya menjelaskan, minggu depan dewan sudah memasuki masa reses dan baru beraktivitas kembali tanggal 10 Mei 2014 atau setelah pemilu legislatif. Ia mengaku pesimis rekan-rekannya mampu bekerja secara efektif pasca pemilu.

"Yang jadi (terpilih lagi) masih semangat, yang nggak jadi ya nggak semangat," ujar anggota dewan dari Fraksi PDIP ini.

Jika gagal disahkan tahun ini, tambah Trimedya, maka otomatis kedua RUU tersebut akan dibahas oleh DPR periode selanjutnya. Tapi konsekuensinya, pembahasan harus dimulai dari nol lagi.

"Tapi semua tergantung pemerintah. Inisiatif kan dia, kita nggak tanggung jawab," pungkasnya. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP tampaknya batal disahkan tahun ini. Masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang tinggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News