DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
Rabu, 02 Juni 2010 – 22:15 WIB

DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
Zubair pun berharap, Perda yang akan ditetapkan itu tidak bertentangan dengan RUU BPJS. "Komisi IX tidak melarang Jogja membuat Perda Jamkesta, karena itu merupakan hak Pemda. Kami hanya berharap patokan Perda-nya tetap pada RUU BPJS yang sebentar lagi ditetapkan jadi UU," tandasnya.
Sementara itu, Fauzan, anggota DPRD Kota Jogja mengatakan, Ranperda Jamkesta ini sudah masuk dalam pembahasan Pansus. Soal mengapa sampai belum bisa ditetapkan, menurutnya karena DPRD memang masih mencari info berapa besarnya iuran yang harus ditetapkan pada masyarakat. Sebab katanya, dengan keluarnya Perda tersebut, seluruh masyarakat Jogja bakal wajib ikut Jamkesta. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Pengamat: Manfaat Program MBG Besar, Harus Lanjut, Jangan Disetop
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget