DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta

DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
Zubair pun berharap, Perda yang akan ditetapkan itu tidak bertentangan dengan RUU BPJS. "Komisi IX tidak melarang Jogja membuat Perda Jamkesta, karena itu merupakan hak Pemda. Kami hanya berharap patokan Perda-nya tetap pada RUU BPJS yang sebentar lagi ditetapkan jadi UU," tandasnya.

Sementara itu, Fauzan, anggota DPRD Kota Jogja mengatakan, Ranperda Jamkesta ini sudah masuk dalam pembahasan Pansus. Soal mengapa sampai belum bisa ditetapkan, menurutnya karena DPRD memang masih mencari info berapa besarnya iuran yang harus ditetapkan pada masyarakat. Sebab katanya, dengan keluarnya Perda tersebut, seluruh masyarakat Jogja bakal wajib ikut Jamkesta. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News