DPR Izinkan Jogja Tetapkan Iuran Jamkesta
Rabu, 02 Juni 2010 – 22:15 WIB
Zubair pun berharap, Perda yang akan ditetapkan itu tidak bertentangan dengan RUU BPJS. "Komisi IX tidak melarang Jogja membuat Perda Jamkesta, karena itu merupakan hak Pemda. Kami hanya berharap patokan Perda-nya tetap pada RUU BPJS yang sebentar lagi ditetapkan jadi UU," tandasnya.
Sementara itu, Fauzan, anggota DPRD Kota Jogja mengatakan, Ranperda Jamkesta ini sudah masuk dalam pembahasan Pansus. Soal mengapa sampai belum bisa ditetapkan, menurutnya karena DPRD memang masih mencari info berapa besarnya iuran yang harus ditetapkan pada masyarakat. Sebab katanya, dengan keluarnya Perda tersebut, seluruh masyarakat Jogja bakal wajib ikut Jamkesta. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemkot Jogjakarta diberikan izin untuk menetapkan jumlah iuran dalam program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Rekomendasi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Hasto Tersangka, Connie Sebut Pengamanan Dokumen Penting ke Rusia, Wow!
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru