DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan

DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan
DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan
Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKS tersebut menilai, sumber daya manusia yang harus direkrut untuk menjadi komponen cadangan harus berusia 17 tahun.

Sehingga sambung Mahfudz, proses rekrutmen dan pembinaan bisa lebih sistemik serta  tidak mengganggu profesi yang sedang dijalani. Proses rekrutmen harus bertahap dan tidak dalam cara masif.

Sementara itu Ketua MPR, Taufiq Kiemas mengaku setuju pembentukan komponen cadangan di Indonesia. Sebab tiap negara pasti memiliki komponen cadangan.

Ia mengatakan, warga negara yang berusia 18-40 tahun harus ikut serta dalam komponen cadangan. "Perlu. Tiap negara di dunia ada wajib militer yang itu komponen cadangan. Biar enggak perang kita harus siap siaga," kata Taufiq. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan belum dibahas antara pemerintah dengan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News