DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan
Jumat, 31 Mei 2013 – 01:28 WIB

DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan
Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKS tersebut menilai, sumber daya manusia yang harus direkrut untuk menjadi komponen cadangan harus berusia 17 tahun.
Sehingga sambung Mahfudz, proses rekrutmen dan pembinaan bisa lebih sistemik serta tidak mengganggu profesi yang sedang dijalani. Proses rekrutmen harus bertahap dan tidak dalam cara masif.
Sementara itu Ketua MPR, Taufiq Kiemas mengaku setuju pembentukan komponen cadangan di Indonesia. Sebab tiap negara pasti memiliki komponen cadangan.
Ia mengatakan, warga negara yang berusia 18-40 tahun harus ikut serta dalam komponen cadangan. "Perlu. Tiap negara di dunia ada wajib militer yang itu komponen cadangan. Biar enggak perang kita harus siap siaga," kata Taufiq. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan belum dibahas antara pemerintah dengan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia