DPR Jajaki Uji Materi Deponering Bibit-Chandra
Jumat, 11 Februari 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA – Beberapa anggota Komisi III DPR rupanya belum surut mempertanyakan deponering bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Buktinya, sejumlah anggota Komisi III DPR mendatangi Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/2) untuk mengkonsultasikan deponering itu dan kemungkinannya diajukan judicial review. Menurutnya, keberadaan deponering membuat prinsip persamaan di depan hukum menjadi tidak berlaku. Sebab, karena alasan demi kepentingan umum, seseorang dikesampingkan perkara hukumnya. ”Alasan demi kepentingan umum itu bisa dibuat-buat. Lalu, bagaimana dengan mereka yang jadi tersangka dan harus melanjutkan proses hukum, tentu tidak adil,” katanya.
Meski demikian masalah deponering itu bukanlah agenda utama konsultasi ke MK. Tujuan utama ke MK membicarakan persoalan pilkada yang ditangani MK dan kasus hukum yang banyak menjerat kepala daerah.Pasalnya, Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengeluhkan masalah tersebut dalam rapat pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa lalu (8/2/).
Baca Juga:
”Saya memang sengaja membicarakan kemungkinan judicial review terkait kewenangan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering. Saya yakin, kalau diajukan ke MK, kewenangan deponering bisa dicabut,” kata Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA – Beberapa anggota Komisi III DPR rupanya belum surut mempertanyakan deponering bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income