DPR Jamin RUU KKG Sesuai Kultur Indonesia
Rabu, 10 Juli 2013 – 00:49 WIB
Semua kalimat yang terdapat dalam RUU KKG yang tidak kontekstual sudah dicabut dan dipertegas dengan kata dan kalimat yang pas untuk disandingkan budaya Indonesia. "Misalnya kalimat tanpa memandang status. Itu sudah dicabut. Diperjelas dengan suami istri. Suami pasti laki-laki dan istri pasti perempuan. Soal konsep lesbi atau homo, itu domainnya individu dan RUU ini tidak masuk ke wilayah itu. Leading sektornya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tegas Zakaria.
Terakhir diakuinya, RUU ini terbilang lambat diselesaikan DPR karena dalam prosesnya melibatkan banyak kementerian antara lain, Kemenkeu, Kemensos, Kemendagri, dan Bappenas. "Jadi ini nantinya bukan urusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja. Dan Panja menargetkan masa sidang ini RUU KKG dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), Sayed Fuad Zakaria mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI