DPR: Jangan Ada Wilayah RI Dicaplok Lagi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA – Lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru sudah disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/10). Salah satunya Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Kaltara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. “Seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan), serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut di kawasan laut Ambalat,” kata Agun.
“Komisi II berharap kejadian pencaplokan wilayah (aneksasi) Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002 melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag tidak terjadi lagi,” kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam laporannya di rapat paripurna DPR.
Baca Juga:
Agun menegaskan, berdasarkan prinsip effectivities, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan Indonesia baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan.
Baca Juga:
JAKARTA – Lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru sudah disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan