DPR: Jangan Anggap Ini Peristiwa Biasa
jpnn.com - jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman.
Sebelumnya, Akil Mochtar saat menjabat ketua MK juga diciduk KPK karena menerima suap terkait sejumlah sengketa pilkada.
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, ini merupakan peristiwa luar biasa yang seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa.
"Jangan anggap ini peristiwa biasa," kata Syaiful saat diskusi 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, harus ada pembenahan secara kultural maupu struktural di MK.
Dia menegaskan, DPR, Mahkamah Agung dan presiden harus duduk bersama untuk melakukan pembenahan di lembaga ini. Ruray juga meminta MK melakukan pembenahan.
"Selama ini ketika ada kejadian baru dibentuk komite etik," kritik dia. (boy/jpnn)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan