DPR: Jangan Anggap Ini Peristiwa Biasa

jpnn.com - jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman.
Sebelumnya, Akil Mochtar saat menjabat ketua MK juga diciduk KPK karena menerima suap terkait sejumlah sengketa pilkada.
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, ini merupakan peristiwa luar biasa yang seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa.
"Jangan anggap ini peristiwa biasa," kata Syaiful saat diskusi 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, harus ada pembenahan secara kultural maupu struktural di MK.
Dia menegaskan, DPR, Mahkamah Agung dan presiden harus duduk bersama untuk melakukan pembenahan di lembaga ini. Ruray juga meminta MK melakukan pembenahan.
"Selama ini ketika ada kejadian baru dibentuk komite etik," kritik dia. (boy/jpnn)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga
Redaktur & Reporter : Boy
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal