DPR: Jangan Anggap Ini Peristiwa Biasa
jpnn.com - jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman.
Sebelumnya, Akil Mochtar saat menjabat ketua MK juga diciduk KPK karena menerima suap terkait sejumlah sengketa pilkada.
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, ini merupakan peristiwa luar biasa yang seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa.
"Jangan anggap ini peristiwa biasa," kata Syaiful saat diskusi 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, harus ada pembenahan secara kultural maupu struktural di MK.
Dia menegaskan, DPR, Mahkamah Agung dan presiden harus duduk bersama untuk melakukan pembenahan di lembaga ini. Ruray juga meminta MK melakukan pembenahan.
"Selama ini ketika ada kejadian baru dibentuk komite etik," kritik dia. (boy/jpnn)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi