DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
Senin, 27 September 2010 – 16:11 WIB
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? Berdasarkan perintah UU tersebut diatas, lebih lanjut Direktur Eksekutif Charta Politika itu mengungkap ketidak-mengertiannya terhadap sejumlah anggota dewan yang buru-buru beropini soal jumlah calon Kapolri yang harus lebih dari satu, bahkan menjagokan seseorang yang belum tentu diusulkan presiden untuk jadi Kapolri.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi siapa saja calon Kapolri yang akan diajukan presiden kepada dewan. "Soal siapa calonnya, itu wewenang presiden. DPR lebih dalam posisi setuju atau menolak calon yang diajukan presiden," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Senin (27/9).
Posisi dewan tersebut di atas, kata Yunarto, secara tegas telah diatur dalam Pasal 11 (ayat 1-4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa DPR hanya bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden. "Soal siapa dan jumlah, itu tidak boleh diintervensi," tegas Yunarto.
Baca Juga:
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY