DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
Senin, 27 September 2010 – 16:11 WIB
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? Berdasarkan perintah UU tersebut diatas, lebih lanjut Direktur Eksekutif Charta Politika itu mengungkap ketidak-mengertiannya terhadap sejumlah anggota dewan yang buru-buru beropini soal jumlah calon Kapolri yang harus lebih dari satu, bahkan menjagokan seseorang yang belum tentu diusulkan presiden untuk jadi Kapolri.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi siapa saja calon Kapolri yang akan diajukan presiden kepada dewan. "Soal siapa calonnya, itu wewenang presiden. DPR lebih dalam posisi setuju atau menolak calon yang diajukan presiden," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Senin (27/9).
Posisi dewan tersebut di atas, kata Yunarto, secara tegas telah diatur dalam Pasal 11 (ayat 1-4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa DPR hanya bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden. "Soal siapa dan jumlah, itu tidak boleh diintervensi," tegas Yunarto.
Baca Juga:
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya