DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
Senin, 27 September 2010 – 16:11 WIB

DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? Berdasarkan perintah UU tersebut diatas, lebih lanjut Direktur Eksekutif Charta Politika itu mengungkap ketidak-mengertiannya terhadap sejumlah anggota dewan yang buru-buru beropini soal jumlah calon Kapolri yang harus lebih dari satu, bahkan menjagokan seseorang yang belum tentu diusulkan presiden untuk jadi Kapolri.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi siapa saja calon Kapolri yang akan diajukan presiden kepada dewan. "Soal siapa calonnya, itu wewenang presiden. DPR lebih dalam posisi setuju atau menolak calon yang diajukan presiden," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Senin (27/9).
Posisi dewan tersebut di atas, kata Yunarto, secara tegas telah diatur dalam Pasal 11 (ayat 1-4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa DPR hanya bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden. "Soal siapa dan jumlah, itu tidak boleh diintervensi," tegas Yunarto.
Baca Juga:
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap