DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri

DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri?

JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi siapa saja calon Kapolri yang akan diajukan presiden kepada dewan. "Soal siapa calonnya, itu wewenang presiden. DPR lebih dalam posisi setuju atau menolak calon yang diajukan presiden," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Senin (27/9).

Posisi dewan tersebut di atas, kata Yunarto, secara tegas telah diatur dalam Pasal 11 (ayat 1-4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa DPR hanya bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden. "Soal siapa dan jumlah, itu tidak boleh diintervensi," tegas Yunarto.

Berdasarkan perintah UU tersebut diatas, lebih lanjut Direktur Eksekutif Charta Politika itu mengungkap ketidak-mengertiannya terhadap sejumlah anggota dewan yang buru-buru beropini soal jumlah calon Kapolri yang harus lebih dari satu, bahkan menjagokan seseorang yang belum tentu diusulkan presiden untuk jadi Kapolri.

DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News