DPR : Jangan Lagi Ada Antrean Panjang BPJS Kesehatan
Rabu, 17 April 2019 – 16:54 WIB
Pihak BPJS sendiri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4), mengatakan bahwa menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.
Diharapkan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Pihak rumah sakit diharapkan dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
Terkait hal ini Agus mengingatkan bahwa pihak rumah sakit sudah mendapatkan haknya, dan karena itu kewajiban harus dipenuhi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. (flo/jpnn)
Masih cukup banyak laporan yang masuk ke YLKI terkait pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan