DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor
Senin, 01 April 2013 – 11:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum hendaknya disikapi dengan bijak, agar tidak dimanfaatkan oleh koruptor untuk mecah belah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Komite Etik juga menemukan adanya surat-surat yang hilang. Karenanya, ada rekomendasi yang meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan.
"Mari kita dudukkan persoalan ini sebagaimana mestinya, jangan didramatisir apalagi dipolitisasi," kata Aboebakar, Senin (1/4).
Baca Juga:
Aboebakar mengingatkan bahwa sebelum kasus ini KPK juga pernah membentuk Komite Etik pada kasus Bibit dan Chandra yang berakhir tanpa sanksi. Meskipun Komite Etik membenarkan adanya pertemuan antara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Chandra sebanyak empat kali, dan sekali pertemuan antara Nazaruddin dengan Haryono dan Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting