DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor
Senin, 01 April 2013 – 11:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum hendaknya disikapi dengan bijak, agar tidak dimanfaatkan oleh koruptor untuk mecah belah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Komite Etik juga menemukan adanya surat-surat yang hilang. Karenanya, ada rekomendasi yang meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan.
"Mari kita dudukkan persoalan ini sebagaimana mestinya, jangan didramatisir apalagi dipolitisasi," kata Aboebakar, Senin (1/4).
Baca Juga:
Aboebakar mengingatkan bahwa sebelum kasus ini KPK juga pernah membentuk Komite Etik pada kasus Bibit dan Chandra yang berakhir tanpa sanksi. Meskipun Komite Etik membenarkan adanya pertemuan antara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Chandra sebanyak empat kali, dan sekali pertemuan antara Nazaruddin dengan Haryono dan Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas