DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor
Senin, 01 April 2013 – 11:40 WIB

DPR: Jangan Sampai Kasus Sprindik Dimanfaatkan Koruptor
Menurut Aboebakar, hilangnya sebuah surat lebih berat dari bocornya sebuah surat. Namun, dia menyesalkan, untuk masalah ini rekomendasinya hanya penertiban administrasi.
Dia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai persoalan sprindik itu. Ia menegaskan, biarlah Komite Etik bekerja dengan baik dan benar.
"Yang jelas jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh koruptor untuk melemahkan KPK," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan