DPR: Jangan Sudutkan TNI-Polri
Soal Penanganan Kasus Pembantaian Cebongan
Senin, 15 April 2013 – 23:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, meminta agar TNI-Polri tidak terlalu disudutkan dalam penanganan proses hukum 11 oknum Anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Jadi, politisi Partai Demokrat, itu mengatakan, serahkan saja penangananya ke Peradilan Militer. "Dan itu memang yang seharusnya dilakukan dalam penanganan proses hukum kasus itu," katanya.
"Seharusnya masyarakat tidak perlu berkepanjangan mempersoalkan itu. Sebab, kasus LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan itu, sangat sensitif yang mengundang konflik dan rawan menimbulkan kekacauan," kata Ruhut, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/4).
Menurut Ruhut, jika masyarakat ingin kasus ini diproses di peradilan umum, maka undang-undang yang mengatur soal penanganan di Peradilan Militer harus diubah terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, meminta agar TNI-Polri tidak terlalu disudutkan dalam penanganan proses hukum 11 oknum Anggota
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas