DPR: Jangan Tergoda Terbitkan Perppu Terorisme
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tergoda menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna penguatan regulasi pencegahan tumbuhnya kelompok-kelompok radikal di Tanah Air.
Jokowi, menurutnya harus proporsional menyikapi adanya dorongan untuk membuat pengaturan pencegahan dan pemberantasan terorisme pasca kasus teror bom di kawasan Sarinah, Jakarta.
“Pemerintah sebaiknya tidak reaktif merespons kelemahan UU Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme) selama ini dengan memunculkan peraturan baru seperti Perppu,” kata Nasir di Jakarta, Rabu (20/1).
Sebaliknya, politikus PKS itu lebih setuju bila penguatan dilakukan dengan segera mengajukan Rancangan UU Terorisme agar masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2016.
“Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 bulan ke depan" tambahnya.
Dia berharap revisi UU Terorisme tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tergoda menerbitkan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global