DPR: Jangan Tergoda Terbitkan Perppu Terorisme
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tergoda menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna penguatan regulasi pencegahan tumbuhnya kelompok-kelompok radikal di Tanah Air.
Jokowi, menurutnya harus proporsional menyikapi adanya dorongan untuk membuat pengaturan pencegahan dan pemberantasan terorisme pasca kasus teror bom di kawasan Sarinah, Jakarta.
“Pemerintah sebaiknya tidak reaktif merespons kelemahan UU Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme) selama ini dengan memunculkan peraturan baru seperti Perppu,” kata Nasir di Jakarta, Rabu (20/1).
Sebaliknya, politikus PKS itu lebih setuju bila penguatan dilakukan dengan segera mengajukan Rancangan UU Terorisme agar masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2016.
“Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 bulan ke depan" tambahnya.
Dia berharap revisi UU Terorisme tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tergoda menerbitkan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis