DPR Jangan Urusi Domisili Kantor DPD
Senin, 13 Juli 2009 – 17:05 WIB
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DR Siti Nurbaya menilai, wacana yang dikembangkan anggota DPR tentang tidak perlunya anggota DPD berkantor di Jakarta, sesungguhnya bukanlah gagasan substansial dan tidak ada landasan hukumnya. "Soal DPD akan berkantor di Jakarta atau di daerah masing-masing, itu sangat teknis dan jauh dari substansial. Ada hal pokok dari hanya sekedar mempertanyakan dimana DPD harus berkantor, yaitu soal mekanisme kerja antara dua lembaga parlemen DPR dan DPD," kata Siti Nurbaya usai mendampingi Wakil Ketua DPD Irman Gusman dalam acara jumpa pers, di DPD, Senayan Jakarta, Senin (13/7).
Siti Nurbaya yang juga mantan Sekjen Depdagri itu juga menyesalkan arah dari Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini dibahas DPR, yang dinilainya berupaya melemahkan posisi institusi DPD secara mekanistik. Dia memberi contoh, dalam hal fungsi pengawasan misalnya, pada Pasal 95 ayat (3) RUU Susduk tertulis 'd. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD'. Sementara DPD mendesak agar kata 'usulan' diganti dengan hasil pengawasan hingga berbunyi: 'd. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD'.
Baca Juga:
Demikian juga halnya tentang Badan Legislasi yang tertulis dalam RUU Susduk Pasal 101 Ayat (1). Tertulis: d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Ayat ini mengaburkan posisi DPD secara kelembagaan. Sangat rawan apabila merefer pada posisi DPD di dalam UUD 1945. DPD mestinya dikeluarkan dari mekanisme tersebut karena aspirasi DPD adalah aspirasi secara kelembagaan yang utuh sebagaimana dijamin Pasal 22D ayat (1) UUD 1945," ujar Siti Nurbaya. Dia menyebut 2 dari 13 pasal draft RUU Susduk yang dinilai menggeroti posisi DPD sebagai lembaga legislatif. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DR Siti Nurbaya menilai, wacana yang dikembangkan anggota DPR tentang tidak perlunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks