DPR Jangan Urusi Domisili Kantor DPD
Senin, 13 Juli 2009 – 17:05 WIB

DPR Jangan Urusi Domisili Kantor DPD
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DR Siti Nurbaya menilai, wacana yang dikembangkan anggota DPR tentang tidak perlunya anggota DPD berkantor di Jakarta, sesungguhnya bukanlah gagasan substansial dan tidak ada landasan hukumnya. "Soal DPD akan berkantor di Jakarta atau di daerah masing-masing, itu sangat teknis dan jauh dari substansial. Ada hal pokok dari hanya sekedar mempertanyakan dimana DPD harus berkantor, yaitu soal mekanisme kerja antara dua lembaga parlemen DPR dan DPD," kata Siti Nurbaya usai mendampingi Wakil Ketua DPD Irman Gusman dalam acara jumpa pers, di DPD, Senayan Jakarta, Senin (13/7).
Siti Nurbaya yang juga mantan Sekjen Depdagri itu juga menyesalkan arah dari Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini dibahas DPR, yang dinilainya berupaya melemahkan posisi institusi DPD secara mekanistik. Dia memberi contoh, dalam hal fungsi pengawasan misalnya, pada Pasal 95 ayat (3) RUU Susduk tertulis 'd. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD'. Sementara DPD mendesak agar kata 'usulan' diganti dengan hasil pengawasan hingga berbunyi: 'd. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD'.
Baca Juga:
Demikian juga halnya tentang Badan Legislasi yang tertulis dalam RUU Susduk Pasal 101 Ayat (1). Tertulis: d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Ayat ini mengaburkan posisi DPD secara kelembagaan. Sangat rawan apabila merefer pada posisi DPD di dalam UUD 1945. DPD mestinya dikeluarkan dari mekanisme tersebut karena aspirasi DPD adalah aspirasi secara kelembagaan yang utuh sebagaimana dijamin Pasal 22D ayat (1) UUD 1945," ujar Siti Nurbaya. Dia menyebut 2 dari 13 pasal draft RUU Susduk yang dinilai menggeroti posisi DPD sebagai lembaga legislatif. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DR Siti Nurbaya menilai, wacana yang dikembangkan anggota DPR tentang tidak perlunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa