DPR Janji Awasi Revisi PP tentang Network dan Spectrum Sharing

DPR Janji Awasi Revisi PP tentang Network dan Spectrum Sharing
Sheilya Karsya bertemu Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Ist for JPNN

"Secara bisnis, kebijakan network sharing dan spectrum sharing dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar, karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa," kata mahasiswi pascasarjana Universitas Trisakti tersebut.

Menurutnya, hal itu tentu harus diperhitungkan dengan baik. Jika terjadi kerusakan, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan telekomunikasi karena hanya dibebankan pada satu jaringan telekomunikasi.

"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum," ujarnya.

"Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review karena meyakini bahwa PP tersebut bertentangan dengan payung hukum diatasnya yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ucapnya. (jos/jpnn)


JAKARTA - Komisi I DPR RI akan terus mengawasi proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News