DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:31 WIB

DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk memangkas kewenangan KPK. Sebaliknya, revisi itu agar KPK semakin kuat. Hal yang sama juga sampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Menurut Benny, revisi tidak bermaksud memangkas kewenangan KPK.
“Revisi justru untuk memperkuat KPK. Dipastikan tidak ada dari pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK,” tegas Priyo Budi Santoso usai rapat Tim Pengawas Century dengan unsur pimpinan KPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Politisi partai Golkar itu memang mengakui bahwa UU KPK saat ini sudah cukup baik. Hanya saja, katanya, revisi adalah dalam rangka penyempurnaan. “Pimpinan DPR menyerahkan penuh kepada Komisi III untuk membahas revisi UU KPK bersama berbagai pihak,” ujar Priyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan