DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:31 WIB
“KPK tetap jadi macan. KPK tetap melakukan fungsi penindakan untuk sektor-sektor yang berpotensi terjadi korupsi uang negara,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah menambah kewenangan KPK yakni dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK diposisikan sebagai supervisi, koordinasi dan monitoring dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kesemuanya untuk mewujudkan niat bangsa ini memberantas korupsi. Kalau dengan KPK tidak efektif, kita cari inovasi dan kreasi baru,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK