DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:31 WIB

DPR Janji Tak Preteli Kewenangan KPK
“KPK tetap jadi macan. KPK tetap melakukan fungsi penindakan untuk sektor-sektor yang berpotensi terjadi korupsi uang negara,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah menambah kewenangan KPK yakni dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK diposisikan sebagai supervisi, koordinasi dan monitoring dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kesemuanya untuk mewujudkan niat bangsa ini memberantas korupsi. Kalau dengan KPK tidak efektif, kita cari inovasi dan kreasi baru,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan