DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009.
Agung mengaku, pembahasan UU ini terhalang waktu dan pelaksanaan Pemilu 2009. RUU ini, lanjut dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi. “Banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut terutama KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial,” papar dia. Dia menambahkan, masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan akademisi, terkait pembahasan RUU ini.
“Jadi saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tegas Agung Laksono. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%