DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor

JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009.
Agung mengaku, pembahasan UU ini terhalang waktu dan pelaksanaan Pemilu 2009. RUU ini, lanjut dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi. “Banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut terutama KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial,” papar dia. Dia menambahkan, masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan akademisi, terkait pembahasan RUU ini.
“Jadi saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tegas Agung Laksono. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini