DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009.
Agung mengaku, pembahasan UU ini terhalang waktu dan pelaksanaan Pemilu 2009. RUU ini, lanjut dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi. “Banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut terutama KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial,” papar dia. Dia menambahkan, masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan akademisi, terkait pembahasan RUU ini.
“Jadi saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tegas Agung Laksono. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain