DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor

DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor
DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor

JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009. “Sebagai komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi, kami yakin dan percaya Rancangan  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan selesai sebelum jabatan berakhir,” ujar agung Laksono, usai menyampaikan pidato Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2008-2009 di Jakarta, Senin (19/1)..

Agung mengaku, pembahasan UU ini terhalang waktu dan pelaksanaan Pemilu 2009. RUU ini, lanjut dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi. “Banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut terutama KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial,” papar dia. Dia menambahkan, masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan akademisi, terkait pembahasan RUU ini.

“Jadi saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tegas Agung Laksono. (Fas/JPNN)


JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News