DPR: Jatuhkan Sanksi bagi Jaksa yang Kalah di Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI berharap Jaksa Agung memberikan sanksi kepada para Jaksa yang menangani sebuah kasus namun kalah ketika pihak terkait melakukan Praperadilan. Pemberian sanksi tersebut, menurut anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, untuk sebuah pembelajaran agar jangan sampai Kejaksaan dipermalukan dalam menangani kasus-kasus ke depannya.
“Harus diberi sanksi para Jaksa yang perkaranya kalah ketika dibawa ke praperadilan,” kata Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jumat (2/10), menyikapi kekalahan Kejaksaan Agung dalam perkara Praperadilan yang diajukan PT. Victoria Securities Indonesia.
Sanksi kepada para Jaksa tersebut lanjutnya, agar jangan sembarangan menerapkan hukum, menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan kerugian bagi pihak mana pun.
Menjawab pertanyaan, apakah kekalahan Kejaksaan Agung terkait dengan Jaksa Agung dari partai politik akan mudah diintervensi? Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo menyatakan belum melihat fenomena intervensi tersebut.
“Ya, saya belum melihat itu, tapi semua kemungkinan bisa terjadi. Jangankan yang dari latar belakang politik, Jaksa Agung karir kalau diintervensi, bisa saja,” tegasnya.
Tapi yang terpenting, menurut Bambang, siapa pun yang menjadi Jaksa Agung harus memberikan reward dan sanksi terhadap bawahannya yang sedang menangani suatu perkara kemudian kalah di pengadilan.
“Itu artinya para Jaksa yang menangani kurang cermat,” kata Bambang.(fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI berharap Jaksa Agung memberikan sanksi kepada para Jaksa yang menangani sebuah kasus namun kalah ketika pihak terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini