DPR: Kalau Tamparan Ketiga, Amblas Kita
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Bahri Ruray mengingatkan, jangan sampai untuk ketiga kalinya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, cukup dua kali saja MK mendapat tamparan karena hakimnya ditangkap akibat terlibat kasus korupsi.
“Kalau itu tamparan ketiga, amblaslah kita,” kata Syaiful saat diskusi 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Syaiful pun sepakat untuk menghidupkan kembali kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim MK.
Menurut dia, kewenangan KY harus diperkuat. Dia menjelaskan, KY yang notabene lembaga yang dimiliki negara bisa dimanfaatkan melakukan pengawasan, seperti yang dilakukan terhadap hakim-hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
“(Hakim) yang lain bisa diawasi, kenapa hakim (MK) ini spesial sekali?” kata politikus Partai Golkar itu.
Memang, untuk memperkuat KY itu harus dilakukan perubahan peraturan yang mendasar. Nah, kata dia, semuanya kini tergantung dari kemauan politik dari DPR, MA dan presiden.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam negara demokrasi semua lembaga harus bisa diawasi. Syaiful menegaskan, MA bukan lembaga superbody yang tidak boleh diawasi.
“Orangnya bukan superman, bukan superwoman,” katanya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Bahri Ruray mengingatkan, jangan sampai untuk ketiga kalinya hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK