DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye Caleg
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) memunculkan pertentangan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai, kewajiban mencantumkan NPWP dalam jumlah tersebut berpotensi menghambat sumbangan dana kampanye parpol maupun calon anggota legislatif (caleg).
"Pengaturannya harus jelas. NPWP jangan mengurangi kontribusi (publik) ke partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (28/1).
Menurut Hakam, KPU bisa saja menerjemahkan kewajiban identitas penyumbang dana kampanye dengan mewajibkan penyerahan NPWP.
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya