DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye Caleg
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB

DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) memunculkan pertentangan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai, kewajiban mencantumkan NPWP dalam jumlah tersebut berpotensi menghambat sumbangan dana kampanye parpol maupun calon anggota legislatif (caleg).
"Pengaturannya harus jelas. NPWP jangan mengurangi kontribusi (publik) ke partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (28/1).
Menurut Hakam, KPU bisa saja menerjemahkan kewajiban identitas penyumbang dana kampanye dengan mewajibkan penyerahan NPWP.
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol