DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye Caleg
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB
Namun, sebaiknya batasan itu tidak dipatok di angka Rp 30 juta. Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil dan menghambat penyumbang yang tidak memiliki NPWP. "Banyak orang kampung yang kaya, tapi tidak punya NPWP," ujar Hakam memberi contoh.
Idealnya, lanjut Hakam, batasan itu dinaikkan. Hakam mengusulkan batasan penyumbang dengan NPWP tersebut adalah Rp 100 juta ke atas. Sementara itu, penyumbang di bawah angka tersebut cukup menyertakan identitas kartu tanda penduduk (KTP). "Identitas KTP itu cukup. Itu basis yang jelas. Pengaturannya harus rasional," ujarnya mengingatkan.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa NPWP tidak memiliki urgensi untuk disertakan sebagai identitas penyumbang. Kewajiban yang diatur dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu adalah setiap penyumbang memiliki alamat, status, dan pekerjaan yang jelas. "Nggak ada hubungan dengan NPWP," ujar Arif secara terpisah.
Dia sepakat dengan pandangan Hakam bahwa masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki NPWP. Setidaknya KPU cukup mengatur identitas penyumbang tersebut berupa KTP. "KPU hanya bertugas untuk memastikan itu bukan penyumbang fiktif," ujarnya mengingatkan.
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya