DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye Caleg
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB
Dalam hal ini, lanjut Arif, jika ada pelanggaran terkait dengan dana ilegal yang digunakan untuk menyumbang, itu bukan urusan KPU. Manipulasi dana sumbangan parpol adalah kewenangan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti. "Apakah itu korupsi, money laundering, bukan urusan KPU," jelasnya.
Arif menegaskan, sumbangan sekecil apa pun yang diberikan penyumbang kepada parpol harus disertai identitas. Hal itu merupakan perubahan dari UU Pemilu atas munculnya dana gelap di pemilu sebelumnya.
"Mau nyumbang 100 rupiah, identitasnya harus jelas. Aturan (NPWP) ini kelihatannya benar, tapi memicu manipulasi," ujarnya. Penyumbang diatas Rp 30 juta bisa saja memecah dana sumbangannya dengan menggunakan identitas lain demi menghindari kewajiban NPWP.
Secara terpisah, PPATK akan memantau dana kampanye partai politik. Pemantauan itu dilakukan menjelang pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden pada 2014. Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyatakan mulai fokus memantau pada 2013 ini. "Penelusuran ini akan kami audit," ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 30 juta ke atas untuk menyertakan nomor
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024