DPR Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi.

Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah kejadian yang menimpa Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, beliau justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta,” kata Bamsoet, Senin (19/11).

Padahal, sambung Bamsoet, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa yang dilakukan Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.

“Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan,” kata Bamsoet.

Dia menambahkan, kasus yang menjerat Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya. Sebab, ini bukan hanya menyangkut pribadi Baiq, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya.

“Usai masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal,” imbuh Bamsoet.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News