DPR Kebut RUU Jaminan Produk Halal
Minggu, 18 September 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 21 dan 28 September mendatang. Kehadiran RUU ini diharapkan memberikan jaminan kepada konsumen atas produk-produk yang beredar dan dikonsumsi di negeri ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ahmad Subaidi, mengungkapkan, selama ini produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya diketahui kualitas maupun tingkat kehalalannya. Padahal, syarat peredaran produk makanan itu adalah yang aman dikonsumsi masyarakat.
"Kita kan tidak tahu kalau semua produk makanan yang beredar aman dan halal dikonsumsi. Karena ada produk-produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal maupun dari BPOM," kata kader PAN ini, Minggu (18/9).
Dia meyakini, hadirnya UU JPH tidak akan merugikan pihak manapun, baik produsen dan konsumen. Apalagi, selama ini sertifikasi halal, label BPOM dan Kementerian Kesehatan sudah lazim diberlakukan.
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 21 dan 28 September
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran