DPR Kebut RUU Jaminan Produk Halal
Minggu, 18 September 2011 – 21:01 WIB
"Kan sudah berlaku sertifikasi halal serta label BPOM/Kemenkes dan sampai sejauh ini tidak ada masalah kan? Jadi kalau kemudian DPR RI ingin mengundangkannya, ini semata untuk lebih memberikan proteksi pada konsumen saja," tegasnya.
Sebelumnya RUU ini dikeluhkan berbagai pihak karena dianggap akan menambah mata rantai perizinan sebelum distribusi yang dikhawatirkan akan menyebabkan mahalnya harga. Bahkan di Arab Saudi dan Malaysia yang mayoritas muslim, aturan soal jaminan halal ini tidak diberlakukan.
"Di mana-mana, produk yang berkualitas dan aman pasti harganya lebih mahal. Di Singapura, masyarakatnya lebih memilih mengonsumsi produk yang ada jaminan halalnya. Kalau di Indonesia malah menolak, kan aneh. Patut diingat RUU JPH tidak akan merugikan siapapun. Kita hanya mengundangkannya agar masyarakat terjamin keamanan pangannya," pungkas Ahmad. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 21 dan 28 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP