DPR Kebut RUU Miras
Senin, 08 Juli 2013 – 08:08 WIB

DPR Kebut RUU Miras
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Dibutuhkan aturan sementara karena terjadi kekosongan hukum pasca dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, sejak pembatalan keppres tersebut, semakin mendesak penerbitan payung hukum baru yang mengatur peredaran dan pengawasan minol. "RUU tentang Minuman Beralkohol ini semakin mendesak untuk segera diterbitkan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (7/7).
Saat ini draf RUU Minol yang semula diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah bergulir dan dalam proses di Baleg DPR. Dalam draf awal RUU Minol, semula ditegaskan adanya larangan secara nasional.
Orang yang mengonsumsi minol juga diancam pidana dua tahun atau denda Rp 200 juta. Tetapi, setelah melalui pembahasan, aturannya sudah menjadi lebih lunak. "Bukan pelarangan total. Jadi lebih pada pembatasan produksi, pembatasan kadar, dan area-area yang boleh mengonsumsi," terang politikus PPP itu.
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang