DPR Kebut RUU Miras

DPR Kebut RUU Miras
DPR Kebut RUU Miras
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Dibutuhkan aturan sementara karena terjadi kekosongan hukum pasca dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, sejak pembatalan keppres tersebut, semakin mendesak penerbitan payung hukum baru yang mengatur peredaran dan pengawasan minol. "RUU tentang Minuman Beralkohol ini semakin mendesak untuk segera diterbitkan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (7/7).

Saat ini draf RUU Minol yang semula diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah bergulir dan dalam proses di Baleg DPR. Dalam draf awal RUU Minol, semula ditegaskan adanya larangan secara nasional.

Orang yang mengonsumsi minol juga diancam pidana dua tahun atau denda Rp 200 juta. Tetapi, setelah melalui pembahasan, aturannya sudah menjadi lebih lunak. "Bukan pelarangan total. Jadi lebih pada pembatasan produksi, pembatasan kadar, dan area-area yang boleh mengonsumsi," terang politikus PPP itu.

JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News