DPR Kebut RUU Miras
Senin, 08 Juli 2013 – 08:08 WIB
Sejak pembatalan keppres oleh MA tersebut, menurut Yani, terjadi dua persepsi tentang peredaran dan konsumsi minol. Pertama, tidak ada aturan sehingga ada kebebasan dan kedua mengacu pada masing-masing peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Tetapi, tidak semua daerah punya perdanya," terus dia.
Pengamat hukum tata negara Fajrul Falaakh mengatakan, kekosongan hukum tentang minol, terlebih menjelang masuknya bulan suci Ramadan, ini sangat rawan. Dikhawatirkan masing-masing pihak bertindak atas persepsinya sendiri sehingga mengganggu kenyamanan bermasyarakat. "Mestinya di tingkat kepresidenan segera mengeluarkan aturan baru untuk sementara mengisi kekosongan," tuturnya kemarin. (gen/c9/fat)
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub