DPR Kebut RUU Miras

DPR Kebut RUU Miras
DPR Kebut RUU Miras
Sejak pembatalan keppres oleh MA tersebut, menurut Yani, terjadi dua persepsi tentang peredaran dan konsumsi minol. Pertama, tidak ada aturan sehingga ada kebebasan dan kedua mengacu pada masing-masing peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Tetapi, tidak semua daerah punya perdanya," terus dia.

Pengamat hukum tata negara Fajrul Falaakh mengatakan, kekosongan hukum tentang minol, terlebih menjelang masuknya bulan suci Ramadan, ini sangat rawan. Dikhawatirkan masing-masing pihak bertindak atas persepsinya sendiri sehingga mengganggu kenyamanan bermasyarakat. "Mestinya di tingkat kepresidenan segera mengeluarkan aturan baru untuk sementara mengisi kekosongan," tuturnya kemarin. (gen/c9/fat)
Berita Selanjutnya:
80 Persen Kursi CPNS Dijual

JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News