DPR Kebut RUU Miras
Senin, 08 Juli 2013 – 08:08 WIB
Sejak pembatalan keppres oleh MA tersebut, menurut Yani, terjadi dua persepsi tentang peredaran dan konsumsi minol. Pertama, tidak ada aturan sehingga ada kebebasan dan kedua mengacu pada masing-masing peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Tetapi, tidak semua daerah punya perdanya," terus dia.
Pengamat hukum tata negara Fajrul Falaakh mengatakan, kekosongan hukum tentang minol, terlebih menjelang masuknya bulan suci Ramadan, ini sangat rawan. Dikhawatirkan masing-masing pihak bertindak atas persepsinya sendiri sehingga mengganggu kenyamanan bermasyarakat. "Mestinya di tingkat kepresidenan segera mengeluarkan aturan baru untuk sementara mengisi kekosongan," tuturnya kemarin. (gen/c9/fat)
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mempercepat penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke PT KCIC, Wamenaker: Transfer Teknologi jadi Langkah Penting Perkuat SDM
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS