DPR Kecam Aksi Protes Anggota Polres Pare-pare
Rabu, 19 September 2012 – 20:15 WIB
"Polisi juga harus menerapkan hukum untuk aparat yang membawa badik dan mengacung-ngacungkannya di Polres, bukankah itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951?" katanya.
Dia menegaskan, jangan sampai polisi tebang pilih. Bila sipil dikenai Undang-undang Darurat, kata dia, mereka pun harus diproses juga. "Ini kan prinsip equality before the law," ujarnya.
Lebih jauh dia menyatakan, untuk menjaga pelayanan dan suasana kondusif di Kota Pare-pare, Polda setempat sebaiknya segera mengirimkan aparat untuk di-Bawah Kendali Operasi (BKO)-kan ke sana.
"Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu, apalagi bisa lantas kondisi keamanan tidak terjaga, ini akan menjadi persoalan baru," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan aksi protes yang dilakukan sejumlah anggota Polresta Pare-pare, Sulawesi Selatan,
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas