DPR Kecam Aksi Protes Anggota Polres Pare-pare

DPR Kecam Aksi Protes Anggota Polres Pare-pare
DPR Kecam Aksi Protes Anggota Polres Pare-pare
"Polisi juga harus menerapkan hukum untuk aparat yang membawa badik dan mengacung-ngacungkannya di Polres, bukankah itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951?" katanya.

Dia menegaskan, jangan sampai polisi tebang pilih. Bila sipil dikenai Undang-undang Darurat, kata dia, mereka pun harus diproses juga. "Ini kan prinsip equality before the law," ujarnya.

Lebih jauh dia menyatakan, untuk menjaga pelayanan dan suasana kondusif di Kota Pare-pare, Polda setempat sebaiknya segera mengirimkan aparat untuk di-Bawah Kendali Operasi (BKO)-kan ke sana.

"Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu, apalagi bisa lantas kondisi keamanan tidak terjaga, ini akan menjadi persoalan baru," tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan aksi protes yang dilakukan sejumlah anggota Polresta Pare-pare, Sulawesi Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News