DPR Kecam Pernyataan Menkes Soal Vaksin Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Itet Tridjajati Sumarijanto mengecam pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek. Hal itu terkait vaksin palsu yang beredar di masyarakat yang dianggap tidak memberikan dampak kesehatan pada manusia,
“Pernyataan itu sungguh telah melukai masyarakat luas,” kata Itet dalam siaran persnya diterima, Sabtu (2/7).
Itet mengaku mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat bahwa pernyataan Menkes itu bentuk ketidakpedulian akan kondisi masyarakat yang sedang resah karena anaknya kemungkinan tidak terlindungi dari berbagai penyakit tertentu.
Menurutnya, Menkes seharusnya tahu bila seseorang tidak mendapat imunisasi dari vaksin palsu tentu akan dapat tetular penyakit tertentu. Itu adalah dampak konkrit bagi manusia kalau menggunakan vaksin palsu. "Kalau telah beredar 13 tahun tentu dampaknya luar biasa,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Menkes juga harus tahu ada imunisasi wajib bagi anak di antara usia 0-9 bulan. Kalau usia mereka lewat, tentu tidak dapat diberikan lagi imunisasi tersebut. Akan melahirkan generasi tanpa perlindungan dari penyakit tertentu. Imunisasi ulang tidak akan mampu menyelesaikan secara menyeluruh.
Ia juga menyayangkan usulannya belum dijalankan oleh Menkes. Usulan tersebut berkaitan dengan perlunya mengungkap toko, rumah sakit, klinik yang mengedarkan vaksin palsu.
“Itu berlarut-larut. Masyarakat semakin resah, tanpa ada kepastian apakah anaknya menggunakan vaksin palsu atau tidak?,” tanta dia.
ia mengecam keras lambatnya Menkes dalam merespons persoalan tersebut. Ia pun menilai Menkes adalah sosok yang tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sesuai Tupoksinya.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Itet Tridjajati Sumarijanto mengecam pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Nila
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia