DPR Kecewa Dana Desa Tak Masuk Anggaran Stimulus
Dana Masuk Realokasi APBN-P 2009
Kamis, 04 Juni 2009 – 15:26 WIB
![DPR Kecewa Dana Desa Tak Masuk Anggaran Stimulus](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR Kecewa Dana Desa Tak Masuk Anggaran Stimulus
JAKARTA—Kecewa lantaran dana Program Pengembangan Infrastruktur Pedesaan (P2IP) tidak masuk dalam anggaran stimulus, Komisi V DPR RI sepakat memasukkannya dalam realokasi APBN-P 2009. Anggota Komisi V Enggar Tiasto Lukito yang juga masuk dalam panitia anggaran (Panggar) memohon maaf atas tidak masuknya dana P2IP dalam stimulus. Namun, dia berjanji memasukkan P2IP dalam realokasi dana APBN-P 2009 yang pembahasannya dimulai Juli mendatang.
Ketua Komisi V DPR RI Ahmad Muqowam mewakili rekan-rekannya mengaku malu pada daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah. Diceritakan Ahmad, saat pemilu legislatif 9 April 2009 lalu dia telah menjanjikan pada masyarakat di dapil X Jawa Tengah bahwa akan ada kucuran dana P2IP sebesar Rp250 miiar. Saat itu lurah-lurah langsung menyatakan akan memberikan dukungan.
"Nah, begitu saya terpilih lagi, mereka nanya ke saya bagaimana dana P2IP-nya kapan cair. Coba, mau taruh di mana muka saya dan teman-teman lain. Kami berani menjanjikan karena sesuai hasil rapat komisi dengan Departemen Pekerjaan Umum, pemerintah akan memberikan jatah 20 daerah," tutur politisi dari partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu saat raker Komisi V DPR dengan Departemen PU, Menpera, dan Kemenetrian Pembangunan Daerah Tertinggal, di Senayan, Kamis (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA—Kecewa lantaran dana Program Pengembangan Infrastruktur Pedesaan (P2IP) tidak masuk dalam anggaran stimulus, Komisi V DPR RI
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan