DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui

DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui
Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat 800 Kg.

Vonis hukuman itu memang kewenangan majelis hakim tetapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati,” ujar anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (28/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini juga mengimbau agar semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba.

“Zero tolerance untuk narkoba,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu.

Sebenarnya, kata Gus Jazil, saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat Narkoba. Narkoba menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu, sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

“Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi, sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Seharusnya hukuman yang berat dan maksimal. Majelis hakim seharusnya memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan Narkoba ke depan," tegas Gus Jazil.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan kedua orang itu.

Namun, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar. “Seharusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba) hukuman mereka minimal seumur hidup,” kata dia.

DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat 800 Kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News