DPR Kedatangan APNI, Bang Ara Tegaskan Komitmen Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendatangi gedung DPR RI, Kamis (29/8). Tujuan kedatangan mereka adalah menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah tentang tata niaga nikel.
Rombongan APNI diterima langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ikut mendampingi Bambang adalah dua personel Komisi XI DPR, yaitu M Misbakhun dan Maruarar Sirait.
Pada pertemuan itu Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengaku keberatan dengan rencana pemerintah menyetop ekspor bijih nikel. Menurutnya, para pengusaha lokal di bidang pertambangan nikel akan terpukul jika kebijakan itu direalisasikan.
Meidy menuturkan, para anggota APNI tengah berupaya mewujudkan kewajiban membangun smelter sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, ada 31 smelter yang tengah dibangun.
“Pelaku usaha pertambangan nikel nasional sedang berlomba-lomba membangun pabrik pemurnian nikel, tetapi rata-rata hingga bulan Agustus 2019 ini baru mencapai progres 30 persen,” katanya.
Karena itu jika pemerintah melarang ekspor bijih nikel, kata Meidy, hal itu akan memukul pengusaha tambang lokal. “Pembagunan 31 smelter tersebut akan terhenti tidak bisa dilanjutkan lagi karena kehabisan sumber pembiayaannya dari hasil ekspor,” ucapnya.
Menanggapi keluhan itu, Maruarar meminta APNI melengkapi data dan bukti tentang kebijakan pemerintah yang berpotensi memukul pengusaha pertambangan lokal. Ara -panggilan akrabnya- menegaskan, APNI tak perlu keder memperjuangkan keadilan.
“Ini masalah pendapatan negara dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red) juga hilang. Untuk kepentingan bangsa kenapa harus takut memperjuangkannya,” ujarnya.
Para pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendatangi gedung DPR RI untuk menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah di bidang tata niaga nikel.
- Nyali Besar
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Menko Airlangga Puji Smelter Merah Putih Ceria Group
- Lama Tinggal di Kolong Jembatan Pasupati Bandung, Lina Akhirnya Dipindah ke Rusunawa Rancaekek