DPR Kembalikan Surat Presiden
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:30 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Keputusan resmi tersebut diambil secara aklamasi pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1) yang dipimpim Ketua DPR, Marzuki Alie. Dalam paripurna itu, DPR juga memutuskan anggaran pansus angket Century sebesar Rp2,5 miliar dengan pokok kegiatan mengundang para pakar, penyelidikan hingga ke daerah-daerah, juga untuk honorarium.
"Apakah semuanya setuju pengembalian surat ini," tannya Ketua DPR Marzuki Alie kepada anggota dewan. Seluruh anggota DPR kompak menjawab, "Setujuuu...". Marzuki Alie mengetuk palu sebagai tanda keputusan final.
Sebelum keputusan aklamasi dilakukan, didahului dengan lobi antarpimpinan selama 10 menit. Hasilnya, ternyata Rapat Pimpinan memutuskan mengembalikan surat Presiden mengenai Perppu JPSK. "Kita di pimpinan akhirnya memutuskan mengembalikan surat Presiden SBY mengenai pencabutan Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Presiden," kata Marzuki Alie mengungkap hasil lobi antar-pimpinan di hadapan sidang Paripurna di Gedung Nusantara II DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks