DPR Kembalikan Surat Presiden

DPR Kembalikan Surat Presiden
DPR Kembalikan Surat Presiden
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Keputusan resmi tersebut diambil secara aklamasi pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1) yang dipimpim Ketua DPR, Marzuki Alie.

 

"Apakah semuanya setuju pengembalian surat ini," tannya Ketua DPR Marzuki Alie kepada anggota dewan. Seluruh anggota DPR kompak menjawab, "Setujuuu...". Marzuki Alie mengetuk palu sebagai tanda keputusan final.

 

Sebelum keputusan aklamasi dilakukan, didahului dengan lobi antarpimpinan selama 10 menit. Hasilnya, ternyata Rapat Pimpinan memutuskan mengembalikan surat Presiden mengenai Perppu JPSK. "Kita di pimpinan akhirnya memutuskan mengembalikan surat Presiden SBY mengenai pencabutan Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Presiden," kata Marzuki Alie mengungkap hasil lobi antar-pimpinan di hadapan sidang Paripurna di Gedung Nusantara II DPR.

 

Dalam paripurna itu, DPR juga memutuskan anggaran pansus angket Century sebesar Rp2,5 miliar dengan pokok kegiatan mengundang para pakar, penyelidikan hingga ke daerah-daerah, juga untuk honorarium.

 

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News