DPR Kembalikan Surat Presiden
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:30 WIB
DPR Kembalikan Surat Presiden
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Keputusan resmi tersebut diambil secara aklamasi pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1) yang dipimpim Ketua DPR, Marzuki Alie. Dalam paripurna itu, DPR juga memutuskan anggaran pansus angket Century sebesar Rp2,5 miliar dengan pokok kegiatan mengundang para pakar, penyelidikan hingga ke daerah-daerah, juga untuk honorarium.
"Apakah semuanya setuju pengembalian surat ini," tannya Ketua DPR Marzuki Alie kepada anggota dewan. Seluruh anggota DPR kompak menjawab, "Setujuuu...". Marzuki Alie mengetuk palu sebagai tanda keputusan final.
Sebelum keputusan aklamasi dilakukan, didahului dengan lobi antarpimpinan selama 10 menit. Hasilnya, ternyata Rapat Pimpinan memutuskan mengembalikan surat Presiden mengenai Perppu JPSK. "Kita di pimpinan akhirnya memutuskan mengembalikan surat Presiden SBY mengenai pencabutan Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Presiden," kata Marzuki Alie mengungkap hasil lobi antar-pimpinan di hadapan sidang Paripurna di Gedung Nusantara II DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR secara resmi memutuskan untuk mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor
BERITA TERKAIT
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama