DPR: Kemenag Cukup Cabut Izin Penerimaan Jemaah Umrah Baru
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi mengatakan, pencabutan izin bukan solusi yang ampuh.
“Mari selamatkan jemaah. Selesaikan yang ada dulu, jangan menerima jamaah baru. Hal ini akan dikomunikasikan dengan Dirjen PHU Kemenag,” ujar Anggota Dewan F-PKS itu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours Sulsel Amran Aminullah mengatakan ada 86.720 jemaah Abu Tours yang terbengkalai atau tertunda keberangkatannya dari seluruh Indonesia.
“Kemenag harus bertanggung jawab penuh memberangkatkan jemaah Abu Tours dalam rangka menciptakan kondusifitas dan stabilitas nasional menghadapi 2019. Kita tidak ingin hanya karena kasus Abu Tours, Indonesia menjadi kacau karena terjadinya kasus ini,” katanya.(adv/jpnn)
Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju