DPR: Kemenag Cukup Cabut Izin Penerimaan Jemaah Umrah Baru

DPR: Kemenag Cukup Cabut Izin Penerimaan Jemaah Umrah Baru
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong memimpin RDPU Komisi VIII dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4). Foto: Humas DPR

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi mengatakan, pencabutan izin bukan solusi yang ampuh.

“Mari selamatkan jemaah. Selesaikan yang ada dulu, jangan menerima jamaah baru. Hal ini akan dikomunikasikan dengan Dirjen PHU Kemenag,” ujar Anggota Dewan F-PKS itu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours Sulsel Amran Aminullah mengatakan ada 86.720 jemaah Abu Tours yang terbengkalai atau tertunda keberangkatannya dari seluruh Indonesia.

“Kemenag harus bertanggung jawab penuh memberangkatkan jemaah Abu Tours dalam rangka menciptakan kondusifitas dan stabilitas nasional menghadapi 2019. Kita tidak ingin hanya karena kasus Abu Tours, Indonesia menjadi kacau karena terjadinya kasus ini,” katanya.(adv/jpnn)


Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jemaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News