DPR: Kementerian BUMN Berpendapat Tidak ada yang Salah
Kamis, 11 Januari 2018 – 23:33 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
"Seolah lupa bahwa keputusan MK jelas bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap dinyatakan sebagai kekayaan negara dan tetap dalam pengawasan BPK. Perubahan status BUMN menjadi anak usaha BUMN seolah menjadi usaha untuk dapat keleluasaan dalam pemanfaatan kekayaan negara, tanpa pengawasan dan persetujuan dari DPR seperti ketika berstatus BUMN," katanya.(chi/jpnn)
Karena yang terjadi adalah hanya penggeseran investasi pemerintah dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan dari satu tempat ke tempat lain.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,6 Triliun
- Jajaki Peluang UMKM di Negeri Jiran, Danareksa Gandeng Rumah BUMN Batam
- Gelar Rapat Kerja, Holding BUMN Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Tingkatkan Kapasitas Industri Migas, IDSurvey Turut Berpartisipasi di SCM Summit 2024
- ID Food Punya Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Ketahanan Pangan Nasional
- Optimistis Capai Top 20 Global, IDSurvey Perkuat Marketing & Sales Melalui Bootcamp