DPR: Kenaikan Cukai Rokok Bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 13-20 persen pada 2021.
Hal itu Indah sampaikan setelah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), khususnya para pekerja di industri tersebut.
Menurutnya, persentase kenaikan cukai terlampau tinggi, terlebih jika diterapkan di masa pandemi corona.
Pasalnya, hal ini akan menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
“Tentunya hal ini bertentangan dengan semangat pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan, seperti yang tecermin melalui undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya, Senin (26/10).
Padahal, kata Indah, saat ini terdapat kurang lebih 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.
Selain itu, kondisi IHT tengah tertekan akibat kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% pada tahun ini.
Dia khawatir, jika IHT mendapat tekanan tambahan, seperti kenaikan cukai yang tinggi pada tahun depan, nantinya justru memperparah kinerja.
Kenaikan cukai rokok menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar